Senin, 28 Januari 2013

PENGHENTIAN LOMBA DAN RESTART.

Jika lomba harus dihentikan, baik karena ada kecelakaan, cuaca yang tidak mengijinkan atau munculnya situasi yang membahayakan apabila lomba diteruskan, maka Pimpinan Perlombaan akan mengumumkannya di garis start. Batas waktu 30 menit setelah lomba dihentikan, diadakan pemantauan situasi bersama Dewan Juri.
Keputusan untuk menghentikan lomba (dengan alasan apapun), merupakan wewenang Pimpinan Perlombaan atau Dewan Juri. Apabila Pimpinan Perlombaan tidak di tempat, dapat dilakukan oleh Wakil Pimpinan Perlombaan.
Apabila lomba dihentikan ketika start baru diselesaikan 3 pembalap atau kurang maka :
  1. Lomba sebelum dihentikan dinyatakan batal.
  2. Semua Pembalap yang mengikuti lomba dapat melakukan restart.
  3. Jika lomba tidak mungkin dimulai kembali, maka lomba tersebut dianggap tidak dilaksanakan dan para Pembalap tidak mendapat point kejuaraan.
  4. Restart harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah penghentian lomba.
Apabila lomba dihentikan setelah start diselesaikan 3 pembalap atau lebih, tetapi di bawah 2/3 dari jumlah peserta yang terdaftar di kelas tersebut, maka :
  1. Bagian dari lomba sebelum dihentikan dinyatakan sah dan merupakan bagian dari lomba secara keseluruhan.
  2. Hasil bagian sebelum lomba dihentikan diambil /dihitung saat para pembalap menyelesaikan start secara penuh tanpa ada tanda Bendera Merah.
Dengan demikian maka :
    1. Pembalap yang diperbolehkan melakukan restart, adalah mereka yang belum melakukan start di bagian lomba sebelum dihentikan.
    2. Pembalap diperbolehkan melakukan perbaikan pada motornya.
    3. Restart harus dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah lomba dihentikan.
    4. Apabila restart tidak mungkin dilaksanakan dan lomba dinyatakan selesai sampai saat dihentikan, maka point/nilai kejuaraan yang diberikan kepada para pemenang adalah setengah dari point kejuaraan yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap. Apabila 2/3 dari jumah lap yang tercantum dalam Peraturan Pelengkap telah diselesaikan, maka :
      1. Lomba dinyatakan selesai.
      2. Posisi/Peringkat Pembalap ditentukan oleh hasil masing-masing Pembalap s/d saat dihentikan.
      3. Point/nilai kejuaraan diberikan secara penuh.


0 komentar:

Posting Komentar